Sabtu, 20 Agustus 2016

Bandung,21 Agustus 2016 DIADAPTASI DAN DISADUR DARI http://www.p2kp.org/forumdetil.asp?mid=47187&catid=05 NOVEMBER 2011 Diperbarui : 26 Juni 2015 00:02:42 Mobil Dinas Ukuran Universitas Agar Terpandang??? Saya agak terkaget dan setengah tidak percaya saat mendengar kata sbb : "Apa jabatannya si ANU kok bisa2nya mendapat MOBIL DINAS sekelas jabatan DEKAN yang terpandang".Apa urusannya mobil dinas dengan terpandang atau tidaknya suatu lembaga pendidikan seperti universtas. Bukankah sebuah lembaga pendidikan itu akan terpandang tentulah manakala outputnya adalah mahasiswa yang berprestasi hebat, kualitas hasil penelitian para dosennya mampu menjawab tantangan masyarakat saat ini, dan pengabdian sosialnya sungguh bermanfaat bagi masyarakat luas. Jelas bukan soal berapa mewah mobil dinas pejabatnya. Saya pikir memang zaman sekarang penilaian akan wibawa /prestasi suatu lembaga nampaknya tidak jelas. Orang cenderung terhanyut oleh kuatnya arus budaya materialisme. Sehinga wajar tercetus pendapat seperti rekan rekan tersebut . Mobil dinas mewah lebih dipercaya bisa memberi efek terpandang daripada apa sebenanya yang harus fokus dilakukan universitas agar bisa menjadi terpandang. Semakin banyak orang percaya bahwa atribut yang mereka kenakan atau pakai lebih penting dari pada substansi yang dihasilkan oleh paradikma pemikirannya. Dulu saya berpikir pola budaya materialisme ini hanya banyak melanda golongan kurang terdidik. Namun dengan pernyataan di atas saya jadi semakin prihatin. Lengkaplah sudah parahnya mental dan pola pikir para akademisi itu. Ternyata pejabat di bidang pendidikan pun sama saja. Betapa budaya mengaggungkan pangkat, eselon dan jabatan serta fasilitasnya sangat kuat dari pada pemahaman dan pelaksanaan esensi pokok jabatan tsb. Kalaulah jabatan dianggap amanah maka orang pasti bisa lebih sadar diri dan banyak berserah pada pertolonganNYA. Manakala jabatan dimaknai sebagai ketiban anugerah maka jabatan bisa diperlakukan sebagai sapi perah. • Mobil operasional atau mobil Pribadi (M. Aryo, 15 Maret 2012, jam 21:14:20). Untuk Menyikapi fenomena paradigma pemikiran yg saya katakan agak sedikit melenceng ini sebaiknya kita kembali pada devinisi operasional tentang pejabat dalam suatu program yg berskala besar dari sisi pendapatan. Dalam khasanah perundang-undangan di republik ini. Secara umum dpt dijelaskan sebagai berikut: Pejabat dalam suatu program adalah orang orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Sedangkan !!! Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasar dasar diatas menurut hemat kami pejabat suatu program besar adalah pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan sebuah program nasional dalam naungan satuan kerja Departemen yang memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain menurut UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 butir c,d,e. Secara mendasar bahwa jabatan itu include dalam penjelasan pasal tersebut. Detailnya sbb: • c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; • d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau • e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Hal ini mungkin bisa menjadi referensi buat rekan rekan akademisi, Namun demikian saya berharap ada suatu perubahan mendasar bagi teman2, untuk kembali pada persoalan mendasar. Saya yakin apa yg saya hadapi , menjadi ujung tombak untuk perubahan paradikma pemikiran kita semua sebagai insan akademisi. Amin Thanks, Barakallah fik. A.S

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons