Kamis, 07 April 2011

soal uts konstitusi hukum & ham

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
        PROGRAM PASCA SARJANA
­­­­­­­­­­­_______________________________________     

UJIAN TENGAH SEMESTER
SEMESTER GENAP 2010-2011

                Mata Kuliah                            : KONSTITUSI,DEMOKRASI dan HAM
            Program Srudi                         : IPS
            Jenjang                                    : S-2
            Dosen                                      : Dr. CECEP DARMAWAN.S.Pd.,S.IP.,M.Si
________________________________________________________________________
1. Jelaskan arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara?
Jawaban :
PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA:
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perngkat negera. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi Negara, serta hubungan antara Negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr.A. Hamid S Attamini menegaskan bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sngat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakn perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitualisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instruman untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budiarjo mengatakan:
“Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasan pemerintah sedemikain rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenag. Denagn demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.”
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam dua bagian, yaitu membagi kekuasaan dalam Negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negarqa. Hak-hk tersebut mencakup hak-hak asas, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.
Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu Negara ini,Struycken dalam bukunya “Het Staatsreet van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokuman formal yang berisikan:
1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau;
2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4.Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang – undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara. Dan pada prinsipnya semua agenda penting kenegaraan, serta prinsip – prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.


2. jelaskan perbedaan tradisi konstitusi di Amerika dan Eropa?
Jawaban:
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, danHouse of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
1. untuk menjunjung tinggi perdamaian;
2. memberikan warga negaranya kebebasan, keamanan dan keadilan, dan market domestik yang terdapat persaingan bebas;
3. bekerja untuk sustainable development pada Eropa berdasarkan kemajuan ekonomi dan stabilitas harga, kompetitif yang tinggi, pasar sosial ekonomi, kemajuan sosial, dan perlindungan dan kemjuan kualitas lingkungan;
4. dengan hubungan yang lebih luas, Uni Eropa memegang teguh dan memberikan values dan interest. Berkontribusi kepada perdamaian, sustainable development, solidaritas dan penghormatan, perdagangan bebas dan adil, memerangi kemiskinan, perlindungan HAM, dan mematuhi hukum internasional;
5. mencapai objektif yang sudah ditetapkan dalam konstitusi bedasarkan dasar kompetensinya.

Konstitusi Uni Eropa ini memiliki kompetensi absolut, yaitu:
1. Secara ekslusif memiliki kompetensi di area custom union, membuat peraturan persaingan untuk fungsi pasar internal, kebijakan moneter (euro), the conservation of marine biological resources dan kebijakan komersial.
2. Pembuatan perjanjian internasional yang digunakan dalam ketentuan legislatif dari union atau membuat untuk diaplikasi di internal atau mungkin berpengaruh kepada kebijakan-kebijakan bersama.

Disamping itu juga memiliki kompetensi dalam kebijakan umum keamanan dan luar negeri termasuk kerangka kebijakan pertahanan sesuai dengan kepentingan keamanan bersama. Negara anggota dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan yang tidak sesuai dengan kepentingan Uni Eropa. Dengan pembentukan konstitusi ini diharapkan agar Eropa dapat bersatu lebih kuat dan berada di dalam satu prosedur pemerintahan yang sama yaitu KonstitusiUni Eropa melalui efisiensi Uni eropa untuk pengambilan keputusan
Referensi:
Jimly Asshiddiqie, ‘Konstitusi Uni Eropa dan Masa Depannya’, Jurnal Kajian Wilayah Eropa, 3:1, 2007
Karl W. Deutsch, “The Process of Integration among States”, dalam Evan Luard, Basic Texts in International Relations, London: Macmillan, 1992, 508.
Andrew Hurrell, “Regionalism in Theoritical Perspectives”, dalam Louise Fawcett dan Andrew Hurrell, Regionalism in World Politics, Oxford University Press, 1995, hal. 38.
3. Apa saja yang seharusnya termuat dalam suatu konstitusi?
Jawaban :
·           muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1.      Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.      Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
Yang lainnya:
4.      Bentuk negara,
5.      Bentuk pemerintahan
6.      Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7.      Hal keuangan
8.      Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara
Kalau menurut: Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a)      Pembentukan lembaga/organ negara;
b)      Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c)      Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut
Ref : Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1987;51. Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH.
http://www.google.com/#sclient=psy&hl=en&q=muatan+dalam+suatu+konstitusi&aq=f&aqi=&aql=&oq=muatan+dalam+suatu+konstitusi&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.&fp=d8193e5b46b6707
4.Sebutkan lembaga-lembaga Negara yang dicantumkan dalam UUD 1945 hasil amandemen?
Jawaban :
Adapun rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama.
4. Prsiden
Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Badan Pemerinksa Keuangan
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2).
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 dan 2.
6. Lembaga Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun DPR/MPR.
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
b. Mahkamah Konstitusi (MK).
c. Komisi Yudisial (KY)
Ref : http://tiarlidya.wordpress.com/2010/11/25/lembaga-lembaga-negara-menurut-uud-1945-hasil-amandemen/

5. Jelaskan tugas dan wewenang MK (mahkamah Konstitusi) dan bagaimana hubungan dengan mahkamah Agung?
Jawaban :
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
4) Memutuskan pembubaran partai politik
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
Hubungan MK dengan MA yaitu ada pada Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehaki­man dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konsti­tusi.
                                                         
6. Sebutkan isu-isu krusial tentang konstitusi di Negara kita dan bagaimana solusinya?
Jawaban :
1. diskriminasi dan kekerasan (terhadap perempuan) atas nama agama dan moralitas
2. penanganan parsial kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik dan pelanggaran
HAM masa lalu
3. diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks migrasi
4. penguatan lembaga penegakan hak asasi manusia perempuan.
SOLUSINYA
1. Memerintahkan kepada semua penyelenggara negara di seluruh tingkatan pemerintahan
untuk, sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, memberikan perlindungan dan upaya
pemulihan kepada setiap warga negara, dengan perhatian khusus kepada perempuan dan
anak, yang menjadi sasaran kekerasan dan kebencian atas nama agama
2. Memastikan perbaikan sistem hukum, termasuk perubahan atas Undang-Undang tentang
hukum pidana, hukum acara pidana, hak asasi manusia, pengadilan HAM, pengadilan militer
dan perumusan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi, reformasi sektor
pertahanan dan keamanan, dan perlindungan bagi pembela HAM, memuat perspektif
keadilan gender dalam penegakan hak asasi manusia, ketidakberulangan kekerasan di masa
mendatang, dan reparasi bagi korban dan keluarga korban.
3. Memprioritaskan isu perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, khususnya
    perempuan, dengan kerangka kebijakan yang komprehensif pada seluruh proses migrasi.
 Memastikan ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Migran dan Keluarganya
   tahun 1990 dan merevisi Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
   Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
4. Memastikan agenda reformasi birokrasi dilakukan secara transparan, partisipatif, demokratis,
dengan memperhatikan mandat konstitusi untuk penegakan HAM dan demokrasi. Dalam
konteks ini, keberadaan Komnas Perempuan secara mandiri, tidak lebur dengan pihak
eksekutif maupun dengan komisi HAM lainnya, merupakan sebuah keniscayaan dan sebagai
bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk merawat demokrasi dan melaksanakan tanggung
jawab negara pada pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan.
Ref :
http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/Catahu%2020022008/Pertimbangan%20dan%20Saran%20tentang%20IsuIsu%20Krusial%20dan%20Langkah%20Strategis%20Penegakan%20Hak-Hak%20Konstitusional%20Warga%20Negara%20Indonesia.pdf










DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons